waroengberita.com – Berbisnis di Balik Jeruji Besi.Narapidana yang sedang menjalani hukuman seakan menikmati hidupnya di balik jeruji besi, kurangnya perhatian dan juga penjagaan membuat mereka bisa melakukan hal yang tak terduga di dalam penjara seperti menjalankan bisnis maupun melakukan tindak kejahatan.
Kasus kejahatan, narkoba, maupun penipuan kerap terjadi dilakukan oleh mereka yang sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi, salah satu contoh baru baru ini terdapat kasus seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi melakukan penipuan secara online.
Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022). Ramadhan membenarkan adanya kejatan berupa penipuan online yang dilakukan oleh narapidana.
Penipuan oleh pelaku berinisial AAS yang mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.
“Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan. Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya.
“Modus operansi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami korban korban yang lainnya,” katanya.
Selain napi AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.
Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU. Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.
Adapun kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurin 2018 hingga 2021.
“Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkas Ahmad.