Berbisnis Sabu Dari Sistem COD, Ateng Diringkus Polisi Ketika Menunggu Orderan

Admin

Senin, 18 Mar 2024 08:32 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial MAS alias Ateng warga Gg. Sosial, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, Pria (39) yang menjalankan bisnis haramnya melalui Cash on Delivery, (COD) atau bayar diwilayah Kecamatan Bilah Hulu itu tidak bisa berkutik saat diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 7,75 gram.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku MAS alias Ateng pada Sabtu petang (16/3/2024) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku yang selalu melakukan transaksi penjualan narkotika di desa mereka.

“Benar, dari hasil penyelidikan, tim opsnal Sarnarkoba berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba saat menunggu orderan pelanggannya,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan Minggu malam (17/3/2024) dari sambungan seluler

Dijelaskan Kasi Humas, terungkapnya kelakuan pelaku yang berdagang narkotika itu berawal dari informasi didapat personel pada Sabtu sore (16/3/2024) mengenai adanya seorang pria yang selalu mengedarkan narkotika
di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tidak menyia-nyikan info berharga tesebut, tim opsnal Sarnarkoba turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya dilokasi sekira pukul 15.00.WIB. Tim memperoleh kabar tetang seorang pria yang selalu dipanggil Ateng sebagai mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut dengan cara sistem COD Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.

“Sekira 1 jam penyelidikan, tim opsnal menemukan tempat keberadaan lalu meringkus pelaku MAS alias Ateng saat menunggu orderan dari pelanggannya di Gg. Terapi Dusun. Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu dan saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti,” paparnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram, uang sejumlah Rp. 350.000, 1 unit timbangan elektrik, dan ketika dilakukan interogasi Ateng mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan upaya ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika,” tutup AKP Parlando. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp