Diduga Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Warga Sioldengan Disergap Polisi

Admin

Minggu, 5 Nov 2023 06:38 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu| Seorang wanita berisial HD alias Buk Ni (52) warga sioldengan Kec Rantau Selatan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, disergap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dikediamannya tanpa perlawanan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan wanita paruh baya pada Rabu (1/11/2023) lalu
sekira pukul 18.15 wib, personel mendapatkan info dari masyarakat yang resah melihat rumah pelaku di Jalan Prof Dr. Hamka Kel.Soldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menidakkan lanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Narkoba dipimpin Kanit Idik l dan Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buyer.

“Dalam penyelidikan itu, tim berhasil memantau gerakan tersangka yang kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus HD alias Buk Ni
serta barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1,96 gram tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu  SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (5/11/2023) .

Ditambahkan Iptu Parlando, selain mengamankan tersangka dan narkotika sabu, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa, 1 buah kaleng permen merk Teens Pagoda, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah buku notes, 1 buah pipet ukuran besar berbentuk sekop, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 buah kaca pirek kosong, uang hasil senilai Rp.6.610.000

Kemudian, 1 buah tas tangan, 2 bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.2.450.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Hanizah Dalimunthe dan 1 unit handphone android merek Oppo.

” Usai dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka dan barang bukti, digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” papar Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Disisi lain, Mantan Waka Polsek NA lX-X itu juga menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya, hal itu merupakan wujud implementasi dari Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara mengenai ‘Narkotika Musuh Bersama’ di seluruh wilayah Provinsi. Sumatera Utara.***(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp