WaroengBerita.com – Labuhanbatu | diduga menyebarkan video yang berisikan kebohongan berdampak pencemaran. Tiga nama akun media sosial (Medsos) facebook dilaporkan Riza Pauzini Nasution (61) selaku Istri Sah almarhum Franklin Simangunsong ke Polres Labuhanbatu.
Pelaporan pada Kamis sore (24/8/2023) sekira pukul 17.00 win itu dilakukan, menurut Riza yang didampingi anaknya Rizky Aryuni Simangunsong (36), video yang telah tersebar luas dinilainya berakibat merusak nama baik sekaligus pencemaran marwah keluarga.
Dijelaskan Riza Pauzini warga Dusun II jalan Citarum, Sunggal Deli Serdang itu, mereka merasa dicemarkan yang disebabkan isi video terdapat dua orang mengaku sebagai istri dan anak dari almarhum suaminya Franklin Simangunsong.
“Kami melihat isi video itu ada dua orang di pusara suami saya di pemakaman umum Paindoan, Rantauprapat,” ungkap Riza kepada wartawan, Jumat (25/8/2023) di Rantauprapat,
Bahkan, dua orang dalam video yang disebar oleh 3 akun media sosial facebook tersebut, berlaku layaknya adab berziarah. Anehnya, dalam tampilan gambar juga mengesankan ada yang merekam dari berbagai sisi.
“Kenapa setelah sekitar 15 tahun meninggal, ada yang mengaku istri dan anak, ini pencemaran dan berita bohong. Saya sebagai istri sah dari almarhum Franklin Simangunsong,” tegas Riza.
Sedangkan, Rizky selaku anak pertama pasangan Riza Pauzini Nasution dengan almarhum Franklin Simangunsong, menambahkan, dirinya merasa keberatan dan sangat tidak terima dengan penyebaran video yang berada di makam ayahnya.
“Saya sangat keberatan, kenapa dibuat dan disebarkan video saat di makam ayah saya. Kami tak tahu siapa yang datang itu. Ini namanya fitnah dan pencemaran nama baik keluarga kami,” ujar Rizky kesal.
Akibat dari penyebaran video yang dinilai mereka tidak bertanggungjawab itu pun, nama baik keluarga telah tercoreng. Bahkan, banyak pihak yang menelepon kepada mereka sekaitan kebenaran isi video.
Tidak sebatas itu,tambah Rizki, banyak dampak buruk yang dirasakan, termasuk diantaranya faktor psikologis, baik ibunya maupun mereka selaku 3 orang adik-beradik hingga menyangkut nama besar keluarga.
“Kami berharap dan yakin Polres Labuhanbatu bertindak sesuai hukum. Isi video itu tidak benar, jelas bohong. Ini merupakan penyebaran berita fitnah,” tambah Rizky lagi.
Data dirangkum, berdasarkan surat tanda penerimaan laporan bernomor : STTLP/1025/VIII/2023/SPKT tanggal 24 Agustus 2023 tertulis, 3 akun Facebook itu diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008.
Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada, dan saat masih dalam proses,” kata Iptu Parlando, saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler.***(AS)