Diduga Tanpa Dasar, Polres Tebing Tinggi Tahan Mobil Warga Selama Sebulan

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Polres Tebingtinggi di bawah kepemimpinan AKBP Simon Paulus Sinulingga diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri dalam penanganan sebuah kasus. Satreskrim Polres Tebing Tinggi dilaporkan telah menahan sebuah mobil milik warga tanpa dasar hukum yang jelas selama lebih dari sebulan.

Mobil jenis Ayla berwarna hitam tersebut tidak hanya ditahan tanpa surat resmi penyitaan atau penangkapan, tetapi juga diduga telah diganti nomor polisinya. Bahkan, mobil tersebut diketahui kini digunakan oleh Kanit Pidum Ipda JF. Sormin dan terparkir di teras rumah dinas di asrama Polres Tebingtinggi, bukan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai prosedur.

Tindakan ini memicu kecaman karena dinilai bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas utama Polri, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan Sembiring, seorang rekan dari pemilik mobil bernama Yon, kasus ini bermula dari transaksi penjualan kendaraan secara Cash on Delivery (COD). Seorang oknum TNI berinisial HDK dikatakan ingin membeli mobil tersebut dan mengatur pertemuan dengan Yon di Masjid Raya Kota Tebing Tinggi. Namun, yang datang ke lokasi pertemuan bukan HDK, melainkan sejumlah personel Polres Tebing Tinggi.

“Ketika Yon tiba di Masjid Raya, tiba-tiba polisi datang, menanyakan dokumen, lalu membawa mobil tersebut ke Polres. Yon juga dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi, tetapi kemudian disuruh pulang tanpa diberikan surat apapun. Mobil itu hingga kini masih ditahan tanpa dasar yang jelas,” ungkap Sembiring kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Sembiring menegaskan bahwa mobil tersebut bukan barang curian atau terkait tindak pidana. Semua dokumen kendaraan, termasuk STNK dan bukti angsuran, sudah lengkap.

Konfirmasi Pihak Polres

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga, dan Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang belum memberikan tanggapan terkait penahanan mobil tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, keduanya tidak menjawab meskipun pesan telah terbaca.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda JF. Sormin mengakui bahwa tidak ada laporan terkait mobil tersebut. “Memang tidak ada laporan, tapi suruh saja bawa BPKB agar mobil bisa dikeluarkan,” katanya.

Dugaan Praktik Tebusan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Tebing Tinggi diduga pernah menangani kasus serupa dengan modus meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta untuk melepaskan kendaraan yang ditahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus oleh Polres Tebing Tinggi.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Polres Tebing Tinggi. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi atau langkah perbaikan dari pihak kepolisian terkait insiden ini.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *