WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Berstatus residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ternyata tidak membuat efek jera RPH alias Ricy.
Terbukti, untuk kedua kalinya, pria 31 tahun itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus serupa. Warga Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, residivis yang bebas dari penjara beberapa tahun lalu, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jln. Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti info maraknya peredaran narkotika jenis sabu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Risnal Situngkir SH langsung bergerak ke lokasi yang menjadi target.
“Berdasarkan Informasi itu, tim melakukan penyelidikan dengan undercover buyer di lokasi yang dimaksud. Tidak berapa lama melakukan pengintaian tim Opsnal Satresnarkoba melihat ciri-ciri terduga pelaku pengedar narkotika bernisial RPH alias Ricy berbincang dengan seseorang lalu kembali pergi meninggalkannya di pinggir jalan Balai Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, diduga usai melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP AKBP Bernhard L Malau,SIK melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Saat diamankan, lanjut Syafrudin petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram, 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat , 0,82 gram, dengan total 2,43 gram, 1 unit Hp android merek Realme warna hijau, uang tunai Rp. 120.000 disinyalir uang hasil penjualan narkoba.
Ketika diinterogasi, sambungnya, RPH Alias Ricy mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial M warga Jalan Balai Desa.
Mendapar info berharga itu, petugas langsung melakukan pengejaran, namun, sesampainya lokasi pelaku sudah tidak ada ditempat. Petugas kemudian membawa pelaku serta barang bukti ke markas untuk proses hukum lebih lanjut.(AS)