DPRD dan Pemkab Dairi Sepakati RTRW 2026–2046, Arah Baru Pembangunan Dua Dekade

Regulasi tata ruang disiapkan untuk mendorong investasi, agribisnis, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Dairi | Pemerintah Kabupaten Dairi bersama DPRD Dairi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, serta dihadiri Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala yang mewakili Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Pemerintah Kabupaten Dairi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan pembahasan yang konstruktif hingga Ranperda RTRW tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Utara.

“Revisi RTRW ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman, berdaya saing, serta mampu berkembang sebagai pusat agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan,” ujar Wahyu saat menyampaikan sambutan kepala daerah.

Pemerintah daerah menilai keberadaan RTRW yang baru akan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor dan pelaku usaha. Dengan adanya kepastian tata ruang, iklim investasi diharapkan semakin kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.

Selain itu, dokumen RTRW 2026–2046 juga menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang selama dua dekade mendatang. Regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan, pengembangan kawasan strategis, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan lingkungan hidup yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan daerah.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda RTRW agar dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat, tata ruang yang terencana diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pembangunan Kabupaten Dairi yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *