WaroengBerita.com – Deli Serdang | Untuk optimalkan penanganan tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang limpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas atau tahap II itu sesuai siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR Jabal Nur MH, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 11.00 wib. “Bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Alamsyah ST, dkk dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kajari Deli Serdang.
Dijelaskan Kajari Deli Serdang, DR Jabal Nur MH, adapun nama tersangka yaitu dr Ade Budi Krista (52) mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang warga lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Alamsyah, ST (45) honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kornelius Pinem (52) mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Jalan Flamboyan Raya No.84 A Lingkungan II Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Jefri Erfan Siregar SKep Ners (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Jalan Bustaman Dusun X Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Untuk posisi kasus para tersangka itu, lanjut Kajari Deli Serdang, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Jefri Erfan Siregar dan tersangka drg Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, Alamsyah ST, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan dr Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran pada kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, CV. DNA Consultant. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.
Bahwa tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. Bahwa perbuatan tersangka Alamsyah, ST, dkk, telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutup Kajari Deli Serdang. (Manaloe)