Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu, Tiga Pria Diamankan Bersama Sabu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Bongkar Pondok di Perladangan Sawit, Sosok Berinisial COY Masih Dicari.

Keterangan : Ketiga pelaku saat diamankan petugas dilokasi penggerebekan.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek sebuah pondok di kawasan perladangan sawit, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat sore (9/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, berikut sejumlah barang bukti berupa sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial PHP alias Pitra (29), warga Kelurahan Sigambal; Sapriyaman alias Aman (48); dan IH alias Irpan (31), yang keduanya disebut berasal dari Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah pondok di tengah perkebunan sawit yang kerap didatangi orang dari luar lingkungan setempat. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan warga karena diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba bersama BNNK Labura yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., sekitar pukul 16.30 WIB mendatangi lokasi dan langsung melakukan penindakan melalui penggerebekan,” ungkap AKP Aswin Irwan kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Dari lokasi, petugas menyita satu buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, satu alat isap atau bong, dua buah mancis, serta satu alat sekop yang terbuat dari pipet.

Dengan demikian, barang bukti sabu yang disebutkan dalam keterangan kepolisian tersebut memiliki berat total 1,61 gram, berdasarkan penjumlahan dari dua temuan yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pria itu disebut mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama panggilan COY untuk digunakan. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan orang yang dimaksud. Namun, hingga operasi berakhir, keberadaan COY belum berhasil ditemukan.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan membakar pondok berbahan terpal beserta sejumlah barang lainnya yang menurut keterangan kepolisian diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *