WaroengBerita.com – Humbahas |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam regulasinya, telah mengatur tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk mengetahui bagaimana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara SH MH benar-benar mematuhi regulasi KPK dalam hal melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara transparan untuk diketahui masyarakat Humbahas (publik).
Maka mengutip e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noordien Kusumanegara tercatat menyampaikan jumlah kekayaannya pada tanggal 8 Januari 2024, saat dirinya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Wartawan media ini melakukan penelusuran website e-LHKPN milik KPK tersebut, Minggu (13/10), dijelaskan harta kekayaan Dr Noordien Kusumanegara SH MH periode tahun 2023 sebesar Rp 1.874.069.100 saat dirinya bertugas di Kejati Sumsel.
Adapun rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik, Kajari Humbahas, Noordien Kusumanegara menjelaskan, diantaranya data tanah dan bangunan senilai Rp 1.150.000.000 yang letaknya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebesar Rp 287.000.000.
“Terperinci diantaranya 1 unit sepeda motor Honda tahun 2004 senilai Rp 6.000.000, 1 unit mobil Jeep Willys tahun 1981 senilai Rp 70.000.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 senilai Rp 11.000.000 serta 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Jeep Hardtop tahun 1981 senilai Rp 200.000.000. Sedangkan harta bergerak lainnya kosong (nihil), surat berharga kosong (nihil) , kas dan setara kas sebesar Rp 437.069.100 serta tidak memiliki harta lainnya ,” tulisnya di laman ELHPN.
Noordien juga melaporkan bahwa dirinya tidak memiliki sejumlah hutang sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 1.874.069.100 .(*)