Waroengberita.com-Pakpak Bharat | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd, MM, hari ini mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumannggor, dalam acara yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Sahat Boangmanalu mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 30 Agustus 2024.
Presentasi ini merupakan bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Sumatera Utara.
Sahat Boangmanalu menguraikan bahwa pelayanan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pakpak Bharat serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dari 31 Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten tersebut.
Menurut Sahat Boangmanalu, prinsip dasar pelayanan informasi publik di Kabupaten Pakpak Bharat adalah memberikan layanan dengan cepat, akurat, biaya ringan/proporsional, dan sederhana, dengan pengecualian informasi publik yang bersifat ketat dan terbatas.
Dalam acara ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris, SH, M.Kn, C.Med, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra, M.Si, C.Med, dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, M. Syafii Sitorus, SM, M.I.Kom, C.Med, memberikan sejumlah catatan dan evaluasi penting untuk peningkatan layanan informasi di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Penulis