WaroengBerita.com – Humbahas | Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan acara pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan selama periode April 2024 s/d September 2024.
Dalam periode tersebut, Kejari Humbahas sudah menyelesaikan perkara yang terjadi di wilayah hukumnyasebanyak 14(empat belas) perkara, yang terdiri dari tiga perkara narkoba, lima perkara orang dan harta benda, serta enam perkara kamnegtibum dan TPUL.
Adapun rincian barang bukti tindak pidana umum yang akan dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis shabu sebesar 99,02 gram (bruto), handphone 4 buah, benda tajam 4 buah, kayu dan papan 10 batang, batu 2 buah, kertas dan buku 4 buah, panci 1 buah, martil 3 buah, chainsaw 1 buah, seng 2 lembar, kunci L dan T 2 buah dan timbangan digital 1 buah.
Acara pemusnahan tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Dr Noordien Kusumanegara beserta jajaran, Kepolisian Resor Humbang Hasundutan yang diwakili Kasat Narkoba, Kasat Lantas, perwakilan Pemkab Humbahas, tokoh agama yang diwakili Safran Rizal Hutagalung dari MUI, serta beberapa insan pres media cetak dan media online.
Noordien memaparkan pencapaian jajarannya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resor Humbang Hasundutan untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana umum di wilayah hukum kabupaten Humbang Hasundutan, demi keselamatan masyarakat banyak.
“Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan akan selalu bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan insan pres untuk mencapai ketentraman masyarakat di wilayah hukum Humbang Hasundutan,” ucapnya. (Tim)
Penulis