WaroengBerita.com – Humbahas | Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Kegiatan Penerangan Hukum dengan Dinas Kesehatan bertempat di Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (10/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun peserta kegiatan adalah Para Kepala Puskesmas dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas.
Acara dibuka oleh bapak dr. Gunawan Sinaga selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kabupaten Humbahas, lalu pemberian sambutan oleh Gerry Anderson Gultom (Kasi Intelijen Kejari Humbahas).
Gerry Anderson Gultom selaku Kasi Intelijen Kejari Humbahas dalam sambutannya menyatakan bahwa Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, yang mana melalui program ini Kejaksaan juga hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada lembaga kedinasan untuk sadar hukum.
“Dalam kesempatan ini Kejari Humbahas menyampaikan Penerangan Hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi serta mengingatkan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Materi disampaikan oleh Kasi PB3R Kejari Humbahas, Ilmi Akbar Lubis dan dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional Kejari Humbahas Niko Nainggolan disertai dengan sesi tanya jawab.
Materi yang disampaikan cukup kompleks diantaranya jenis-jenis delik tindak pidana korupsi serta ancaman pidananya.(Samsuddin)