Kejari Humbahas Serahkan 5 Sertifikat Wakaf, Lindungi Aset Umat

Kolaborasi Kejaksaan, Pemkab, BPN, Kemenag, dan BWI Percepat Legalitas Tanah Wakaf; Enam Belas? Sebanyak 11 Bidang Telah Diinventarisasi.

Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald TJ Situmorang, SH.,MH.(Ist)

WaroengBerita.com – Humbahas | Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf kepada para nazir masjid di Kecamatan Pollung, Parlilitan, dan Tarabintang. Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejari Humbang Hasundutan, Rabu (14/10/2026), menjadi bagian dari upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.

Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir pula Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P., Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Andri Ivandi G. Munthe, S.ST., Kepala Kantor Kementerian Agama H. Rasidin Barasa, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Syawaluddin Lubis, perwakilan organisasi perangkat daerah, dan para nazir masjid.

Donald menjelaskan, penerbitan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan BWI setempat. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf, memperkuat perlindungan aset umat, serta mencegah potensi sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, dan persoalan hukum pada masa mendatang.

Ia juga menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah dapat dilakukan terhadap aset gereja di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan demikian, upaya penataan administrasi dan pemberian kepastian hukum diharapkan turut menjangkau aset keagamaan lainnya.

Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun menegaskan bahwa penyerahan sertifikat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata pelaksanaan kerja sama lintas instansi. Menurutnya, legalitas tanah wakaf diperlukan untuk memastikan perlindungan aset, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tertib administrasi pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan, Andri Ivandi G. Munthe, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi 11 bidang tanah wakaf untuk diproses pendaftarannya. Dari jumlah tersebut, lima sertifikat telah diterbitkan, sedangkan bidang lainnya ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan peran aktif para nazir dalam melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis pertanahan.

Apresiasi juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Humbang Hasundutan, H. Rasidin Barasa, serta Ketua BWI Humbang Hasundutan, Syawaluddin Lubis. Keduanya berharap sinergi yang telah terbangun terus diperkuat agar proses penerbitan sertifikat untuk tanah wakaf yang belum selesai dapat segera dituntaskan.

Lima sertifikat yang diserahkan mencakup empat lokasi tempat ibadah dan satu bidang tanah pekuburan Muslim. Rinciannya, Masjid Ar Ridho di Desa Tarabintang seluas 2.108 meter persegi; Masjid Abu Bakar Laetoras di Desa Tarabintang seluas 539 meter persegi; Masjid Maqbul di Desa Mungku seluas 174 meter persegi; Masjid Taqwa Sijungkang di Desa Baringin, Kecamatan Parlilitan, seluas 589 meter persegi; serta Tanah Pekuburan Muslim Sipituhuta di Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, seluas 608 meter persegi.

Para nazir yang menerima sertifikat menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan BWI atas dukungan dalam proses legalisasi tanah wakaf yang telah dinantikan masyarakat selama bertahun-tahun. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pihak yang hadir.(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *