WaroengBerita.com – Humbahas |Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan pada Selasa (7/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Humbang Hasundutan dalam rangka pengumpulan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh KONI Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penggeledahan ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 70/PenPid.B-GLD/2025/PN Trt tertanggal 6 Oktober 2025.
Proses Sesuai Prosedur Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan tersebut. Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media, beliau menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperjelas rangkaian kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
“Kami melakukan penggeledahan ini untuk mencari alat bukti agar perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat menjadi terang benderang,” tegas Kajari.
Beliau juga menambahkan, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan dengan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan menzalimi siapa pun yang tidak bersalah. Namun, bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami akan tindak tegas,” ujarnya menegaskan.
Tahap Penyidikan Masih Berlangsung
Menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap penyidikan.
“Semuanya masih dalam proses. Kami minta semua pihak menghormati dan mendukung jalannya penyidikan hingga tuntas,” tutupnya.
Kegiatan penggeledahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor olahraga dan kepemudaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.(Barto)












