waroengberita.com – Kenali Platform Terlebih Dahulu Sebelum Melakukan Investasi Robot Trading.
Hati hati, maraknya penggunaan Robot Trading menjadi suatu celah bagi para oknum untuk melakukan kejahatan atau penipuan.
Banyaknya platform yang menawarkan fitur Robot Trading, namun tidak sedikit juga platform yang yang menggunakan fitur Robot Trading untuk menipu dan menjadi investasi bodong.
Baru baru ini Bareskrim Polri baru saja mengaman para pelaku penipuan investasi Robot Trading dengan skema Penzi. Aktor utama dari kasus penipuan ini berinisial MA (31), berhasil ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.
“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” lanjut Whisnu.
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.
Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. WB053