WaroengBerita.com – Dairi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus berupaya menata arus lalu lintas di kawasan Pasar Sidikalang yang selama ini dikenal rawan kemacetan. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pembuatan dan pengecatan marka parkir hingga penertiban aktivitas pedagang di badan jalan dan trotoar.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang aktivitas berdagang di atas trotoar maupun badan jalan.
Sejak 17 Januari 2026, Dinas Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi melalui siaran keliling untuk mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan dalam bentuk apa pun di kawasan pasar.
Upaya penataan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Polsek Sidikalang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sidikalang, UPT Pemadam Kebakaran, PD Pasar, serta mitra Dishub seperti koordinator dan juru parkir.
Selanjutnya, pada 29 hingga 30 Januari 2026, tim akan melakukan pembuatan marka parkir di sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Sekolah, Trikora, Pekan, dan Jalan Dairi.
Kepala Dinas Perhubungan Dairi, Untung Nahampun, menyampaikan bahwa langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pedagang di sekitar pasar.
“Masyarakat dan pedagang mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan terciptanya suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, baik pengguna jalan maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap upaya penataan ini tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi parkir.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kawasan Pasar Sidikalang diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.(RS)












