Pemkab Sergai Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pjs Bupati Tekankan Kepatuhan Pajak Demi Pembangunan Daerah

Admin

Senin, 4 Nov 2024 11:00 WIB
Array
Gelar Apel : Pemkab Sergai menggelar Apel Kendaraan Dinas, Pjs Bupati tekankan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah. (Foto : Humas)

WaroengBerita.com – Sergai |Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Apel Kendaraan Dinas di Lapangan Apel Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (4/11/2024).

Apel ini dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs.) Bupati Sergai H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si.

Apel ini juga dihadiri antara lain Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai Raden Cici Sistiyansah, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan, SE, Kadis Kesehatan Sergai dr. Yohnly Boelian Dachban, Kadis Perkim Sofyan Suri, S.Sos, MM, Kepala Satpol-PP Sergai Mhd. Wahyudhi, S.STP, M.Si, dan ASN yang bertanggung jawab atas pengelolaan kendaraan dinas.

Dalam sambutannya, Parlindungan Pane menekankan pentingnya apel ini sebagai langkah penertiban, pengamanan, dan pemeriksaan terhadap kepatuhan bayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Sergai. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas yang kita miliki tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Pjs. Bupati Sergai, apel tersebut juga menjadi momen sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara. Program ini, jelasnya, yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan denda PKB dan sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan bermotor sebelum tahun 2023, penghapusan denda PKB, serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Selain itu, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya serta pajak progresif juga dibebaskan dalam program ini,” papar Pjs. Bupati Sergai.

Program pemutihan pajak ini diharapkan oleh Parlindungan Pane dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Dengan membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya sembari menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan pemanfaatan sumber daya daerah. (RM).

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp