Waroengberita.com-Labuhanbatu | Dunia narkoba memang tidak mengenal batas profesi. Mulai dari pengguna hingga pengedar, banyak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Salah satunya adalah SP alias Sari, seorang petani dari Dusun IV Sei Palas, Desa Sungai Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang justru memilih jalur gelap sebagai pengedar narkoba.
Pria berusia 47 tahun ini tampaknya tidak puas dengan penghidupan halal sebagai petani untuk menyokong keluarga. Malangnya, tindakan ilegalnya tercium oleh pihak kepolisian, dan ia pun terjebak dalam jeratan hukum.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Rahmadhan Hilal, melakukan penangkapan di kediaman Sari. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa Sari terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Desa Sungai Lumut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi yang valid ke lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, tim segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Mereka menyamar di sekitar rumah pelaku sebelum akhirnya melakukan penyergapan,” ungkap AKP Syafruddin.
Dijelaskan AKP Syafruddin, ketika penggerebekan dilakukan, Sari sedang bersantai di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,24 gram, dua bungkus kertas putih yang diduga ganja seberat 2,94 gram, serta sejumlah peralatan seperti timbangan elektrik dan sekop yang terbuat dari pipet. Juga ditemukan sebuah handphone Oppo warna emas yang diduga digunakan untuk transaksi.
Lebih lanjutnya kata Humas, Sari telah mengakui bahwa sabu-sabu diperolehnya dari seseorang yang dikenal sebagai Dewa di Panai Hilir, sementara ganja didapat dari seorang pria tak dikenal di Tanjung Sarang Elang. Tim segera melacak Dewa berdasarkan informasi ini, namun pelaku tersebut tidak ditemukan di kediamannya.
AKP Syafruddin menerangkan sebagaimana proses hukum berlaku, bahwa pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (AS/ril)
Penulis