WaroengBerita.com – Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan penanganan terhadap 44 orang yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut pada Selasa (26/8/2025) telah dilakukan sesuai prosedur.
Dari jumlah tersebut, 42 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan serta diberikan arahan dan pembinaan agar lebih tertib dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua orang positif menggunakan narkoba. Keduanya kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan diarahkan masuk program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah kepolisian tetap mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
“Sebagian besar sudah dipulangkan, namun kami berikan pembinaan agar aksi selanjutnya berlangsung tertib. Untuk dua orang positif narkoba, proses hukum tetap berjalan melalui Ditresnarkoba dengan mekanisme rehabilitasi,” jelasnya.
Ferry menambahkan, Polri tetap menjunjung tinggi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, asalkan dilakukan secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pada hari kedua unjuk rasa, Rabu (27/8/2025), massa kembali melanjutkan aksi di depan Gedung DPRD Sumut. Aparat keamanan tetap disiagakan dengan perlengkapan standar serta mengedepankan langkah persuasif guna memastikan situasi tetap kondusif.(Alf)












