WaroengBerita.com – Tapanuli Utara | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), berhasil mengamankan 5 pelaku penyelewengan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Taput.
Demikian disampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi oleh Ditkrimsus Polda Sumut AKP Muliyadi Anwar, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan, saat konferensi pers di Mapolres Taput, Jumat (6/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Johanson menjelaskan, kelima pelaku yakni Bintang Simanungkalit ( 19 thn), Rian Simanungkalit ( 19 thn ), Halason Situmeang ( 31 thn) , Irwan Apri Wasinton Sihombing ( 48 thn) dan Marno Sihombing ( 31 thn), merupakan warga dari Kabupaten Taput.
Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan, atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telephone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.
Setelah informasi tersebut diterima, tim dari Polda Sumut pun turun dan bergerak bersama Reskrim Polres Taput.
Pertama sekali berhasil diamankan yaitu Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM jenis bio solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB .
Mereka dihentikan oleh tim di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter.
Setelah diinterogasi berkembang informasi lanjut, lalu mengejar Halason Situmeang dan berhasil ditemukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 WIB dini hari .
Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dan membawa BBM bio solar didalam balteng yang sudah dimodifikasi dan berisikan 500 liter.