WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu Mengelar rekontruksi kasus penganiayaan tehadap korban Suprianto (41) tewas ditempat dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat. warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu yang terjadi di Cafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu. pada Rabu (4/10/ 2023) sekira pukul 00.05 wib lalu.
Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, ditempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 36 adegan dengan cara bergantian di peragakan 4 tersangka yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan 1 orang korban meninggal di lokasi.
Data yang diperoleh dari pihak kepolisian, digelarnya rekonstruksi tersebut guna menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya para tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, membenarkan adanya gelar rekontruksi yang dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, di Dusun Gariang, Desa Janji, Kec. Bilah Barat, pada Selasa (31/10/2023).
“Sebanyak 4 tersangka memperagakan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan di cafe Marupak, sementara untuk 2 pelaku yang masih DPO dan korban meninggal dunia dilakukan melalui peran pengganti sesuai keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi,” sebutnya.
Sedangkan, 2 pelaku lainnya, sambung Iptu Padlando, IS dan AL masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri.
“Terhadap IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri kepihak kepolisian dan apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan akan dilakukan tindakan tegas kepada pelaku, ” tegas Parlando.
Kemudian, Kasi Humas juga menjelaskan, dari keterangan para tersangka yang lebih dulu diringkus, petugas berhasil membekuk 1 pelaku lagi, dan kini telah ditahan, masing-masing, RH alias Gurdek (46), SW alias Wawai (41) dan AFH alias Dedek (19) serta SM alias Oji (40).
Perlu diketahui, sebelumnya, Hanya dalam tempo 1 x 24 jam, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga dari lima orang pelaku kejahatan terhadap dua warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang terjadi di Cafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.05 wib.
Akibat bentuknya itu, salah seorang korban Suprianto (41) tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban lainnya bernama Samsul Bahri Ritonga (57) terpaksa dirawat di RSUD Rantauprapat, setelah mengalami luka tusukan senjata tajam.
“Jadi salah satu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, sedangkan korban yang satu lagi mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam ditubuh dan punggung,” ungkap Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik kepada wartawan saat memaparkan hasil tangkapan di halaman Mapolres setempat, Kamis petang (5/10/2023).
Dijelaskan Rusdi, motif dari peristiwa yang menelan korban jiwa itu berawal adanya selisih paham antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal, hingga memicu cekcok mulut saat ketemu di lokasi kejadian. Merasa ketidakhadiran, pelaku S alias Wawai membawa korban Suprianto dengan cara keluar kafe.
“Saat di luar kafe bentrok itu berlanjut hingga terjadi pemukulan terhadap korban yang kemudian dibantu pelaku lainnya. Bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku,” terangnya.
Dalam pertikaian itu, sambung AKP Rusdi, korban Suprianto ditusuk pelaku IR alias Iwai (DPO) dengan sebilah pisau dipunggung sebelah kiri hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Lebih lanjut dikatakan Rusdi, mengungkapkan kasus tersebut, merupakan perintah Kapolres Labuhanbatu untuk tanggap terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di kafe milik RM.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya, SH melakukan sinkronisasi terhadap para pelaku dan dalam waktu singkat, berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Tersangkanya sekitar ada 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka berinisial RH, S dan AFH. Dan kami mengimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami akan tetap kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” simpulnya.
Kemudian, selain meringkus 3 orang pelaku, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, sebuah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor, dan 5 bilah pisau parang.
Sementara itu, terhadap tersangka diterapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(AS)