Polres Labuhanbatu Pecat Satu Personel karena Pelanggaran Disiplin dan Etika Profesi

Keterangan : Kapolres Labuhanbatu saat memberi tanda silang di foto personel yang tidak hadir dalam upacara PTDH. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu resmi memecat satu personelnya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang digelar di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu pada Senin, 26 Mei 2025. Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan serta marwah institusi.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun Polri tidak berharap sempurna, namun Polri berusaha menjadi yang terbaik di mata masyarakat, khususnya dalam pelayanan. “Upacara PTDH ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tindakan tegas harus diambil terhadap setiap pelanggaran yang mencederai nama baik Kepolisian,” ungkapnya.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui proses sidang kode etik profesi Polri yang objektif dan transparan. Kapolres juga menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 ayat (1) huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Personel yang dikenakan sanksi PTDH, yakni Arianto, terbukti melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan etika profesi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam upacara tersebut, SKEP PTDH diberikan secara simbolis kepada personel Sipropam Polres Labuhanbatu, dan tanda silang pada foto personel yang dipecat turut dilakukan oleh Kapolres.

Upacara PTDH berjalan dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwira, serta personel lainnya.(AS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *