WaroengBerita.com – Sergai | Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu malam (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang remaja berusia 17 tahun, Zikri Raihan Ar Raffi, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan lain.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika Rian Saputra (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dari arah Desa Sei Parit menuju Sei Rampah. Setibanya di lokasi, Rian hendak menyeberang jalan dari bahu jalan.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Zikri melaju dari arah berlawanan, yakni dari Sei Rampah menuju Desa Sei Parit. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan samping tidak dapat dihindari.
Benturan keras tersebut mengakibatkan Zikri mengalami luka parah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Rian mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet pada kedua kaki, serta luka robek di pelipis kanan.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas piket Satuan Lalu Lintas Polres Sergai yang menerima informasi kejadian segera mendatangi lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan TKP, membuat sketsa kecelakaan, serta mengamankan kedua sepeda motor ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Sergai sebagai barang bukti.
Dari keterangan kepolisian, Rian diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak mengenakan helm saat berkendara. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp500.000.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut pada Minggu (4/10/2026). Polisi masih melakukan pendataan saksi dan menindaklanjuti penanganan kasus kecelakaan itu.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak yang belum memenuhi persyaratan atau belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Pengendara juga diingatkan melengkapi dokumen kendaraan dan menggunakan helm berstandar SNI demi keselamatan di jalan raya. (RM)












