Rutan Klas II B Humbahas Gelar Razia Barang Terlarang, Herry Simatupang : Razia Tersebut Sesuai Dengan Permenkumham No.6/2013

Admin

Senin, 14 Feb 2022 09:46 WIB
Array

waroengberita.com – Doloksanggul |Rutan Klas II B Humbahas Gelar Razia Barang Terlarang, Herry Simatupang : Razia Tersebut Sesuai Dengan Permenkumham No.6/2013.

Mencegah peredaran barang haram (narkoba) dan barang terlarang lainnya, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Klas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, gelar operasi razia rutin, Minggu (13/2/2022).

Razia rutin tadi diawali dengan apel bersama pegawai rutan dipimpin langsung Kepala Rutan, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Manase Putra Tarigan.

Razia itu dimulai pukul 20:15 WIB sampai dengan pukul 21:40 WIB. Kepala Rutan bersama petugas jaga  langsung bergerak ke kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyisir peredaran barang terlarang.

Sebelumnya para WBP digeledah dan diperiksa satu persatu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di masing-masing kamar.

Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, kepada sejumlah wartawan mengatakan, razia tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor: 6/2013 tentang tata tertib Lapas/ Rutan, sosialisasi kepada WBP dan pemusnahan barang terlarang. Penerapan tiga kunci  pemasyarakatan maju, Ditjen PAS Kemenkumham yakni deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum.

Gelar Razia Barang Terlarang Rutan Klas II B Humbahas Waroeng Berita
Saat petugas rutan Klas II B Humbahas menggeledah para napi untuk merazia barang terlarang. (Foto : WB060)

Katanya, dalam razia itu, pihaknya menemukan beberapa jenis benda tajam berupa gunting, pisau kecil (gagang sendok makan yang ditajamkan), cuter, mancis, martil dan nihil narkoba.

“Kegiatan rutin ini kita lakukan lima kali dalam satu bulan dengan jadwal yang acak.  Giat ini guna untuk memutus peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya dalam Rutan Klas IIB Humbahas,” ujarnya.

Mantan Kalapas Kelas III Pangururan ini menegaskan, pihaknya tidak mentolerir peredaran barang haram narkoba, benda tajam dan benda terlarang lainnya yang diatur oleh Kemenkumhan.

Ditambahkan, barang (benda) sitaan hasil razia rutin dan insidentil akan dimusnahkan dalam hari bakti pemasyarakatan. “Barang sitaan atas razia rutin dan razia insidentil akan kita musnahkan dalam hari bakti pemasyarakatan yang jatuh pada 27 April,” tukasnya.

Ditambahkannya, Rutan Klas IIB Humbahas yang dihuni 798 tahanan dan WBP itu tetap konsisten dengan razia rutin, bahkan akan bekerjasama dengan TNI/Polri. (WB060)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp