waroengberita.com – RUU Perubahan UU No 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Edy Rahmayadi : Semoga Bisa Menyelesaikan Masalah Buruh di Sumut.
Delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Rumah Dinas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Kunjungan kerja tersebut dikonfirmasi untuk membahas tentang perubahan Undang Undang (UU) No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh.
Delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta masukan berkenaan dengan penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi mendukung perencanaan tersebut, pasalnya Edy menilai persoalan buruh masih menjadi masalah yang hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan untuk menuntut haknya.
“Karena itu, saya berharap melalui perubahan UU Nomor 21/2000 bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh di Sumatera Utara. Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dia berharap dapat memuaskan kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Edy Rahmayadi juga berharap ada perubahan yang baik terkait masalah hubungan pekerja dan pengusaha di Sumut. Dengan begitu, atmosfer industri di Sumut berjalan lebih harmonis demi pembangunan daerah ini.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengatakan serikat pekerja/buruh di Sumut salah satu yang paling aktif di Indonesia. Dengan begitu, dia berharap mendapat banyak masukan untuk perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000. “Kita akan mendapat banyak masukan lagi yang akan membantu kita mempersiapkan RUU,” kata Sylviana, yang datang bersama beberapa senator lainnya. (WB053)