Sri Rahayu Alias Adel Diduga Bandar Shabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Admin

Senin, 28 Mar 2022 12:08 WIB
Array

waroengberita.com – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil amankan seorang wanita cantik diduga bandar Narkoba jenis Shabu dikediamannya di Jl. Dahlia No. 35 Kel. Simarito Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar, Senin (28/3/2022).

Bermula dari informasi warga yang melapor ke Polres Pematangsiantar pada 27 Maret 2022, sekira pukul 13.30 WIB, yang mengatakan bahwasannya ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Dahlia No. 35 Kel. Simarito Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah warna hijau yang didepannya ada pohon nangka.

Usai menerima laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di alamat yang dituju, petugas menemukan seorang perempuan sedang berada di ruang tamu, kemudian petugas langsung mengamankan perempuan tersebut.

Setelah diperiksa identitasnya, perempuan cantik tersebut diketahui bernama Sri Rahayu alias Adel 31 Thn, Pr, Jl. Dahlia kel. Simarito P.siantar.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan bebrapa barang bukti, diantaranya 2 (dua) paket narkotika diduga jenis Shabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebanyak Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket Narkotika diduga jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, Sri Rahayau alias Adel mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterimanya dari julukan L, kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menemukan jaringan lainnya, namun belum ditemukan.

Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp