Tiga Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba di Bilah Hilir, Dua Jalani Rehabilitasi

Dua terduga pelaku diserahkan ke BNNK Labura untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi, sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan : Pelaku dan barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Jajaran Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tiga orang yang diamankan, satu orang berinisial DA alias Doli (29) ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Sementara dua lainnya, KN dan YS, diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, dua diduga pelaku, yakni KN dan YS, tidak ada keterlibatan pada narkoba yang diamankan. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif. Atas permohonan pihak keluarga, dilakukan asesmen,” ujar Hardiyanto kepada wartawan, Senin (29/9/2026).

Menurutnya, proses rehabilitasi dilakukan melalui tahapan asesmen untuk memperoleh gambaran yang tepat mengenai kondisi dan keterlibatan masing-masing individu dalam perkara tersebut. Langkah itu, kata dia, sekaligus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara DA alias Doli diproses sebagai tersangka. Penyidik juga mempertimbangkan keterangan DA yang menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan tidak berkaitan dengan KN maupun YS.

“Atas pengakuan tersangka DA bahwa barang bukti yang diamankan tidak ada kaitannya dengan kedua lainnya. Itu menjadi bukti petunjuk dan referensi untuk keduanya menjalani asesmen,” jelas Hardiyanto.

Diamankan Saat Berada di Dalam Kamar

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.15 WIB. Petugas Polsek Bilah Hilir mengamankan tiga orang yang berada di sebuah kamar di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama.

Ketiganya masing-masing DA alias Doli, warga Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir; KN (23), warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, Aceh; serta YS (35), warga Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika ketika melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Ketiganya sedang duduk di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisikan narkoba. Ketiganya kemudian diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Armen.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ZEK yang disebutnya berdomisili di wilayah kecamatan setempat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap identitas yang disebut DA. Namun, petugas belum menemukan keberadaan orang yang dimaksud. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik berisi diduga narkotika dengan berat 1,37 gram, uang tunai Rp275.000 serta satu set alat isap sabu atau bong.

Kapolsek Bilah Hilir mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kalau ada yang mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan. Akan kita tindak,” tegas Armen.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *