waroengberita.com – VN, penghina suku Betawi tertangkap tengah berkaraoke di Slawi . VN yang dilaporkan oleh Bamus Betawi ini akan dijerat pasal 16 junto pasal 4 undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 335 KUHP
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriyadi kepada wartawan pada senin 18 Oktober 2021 mengatakan : “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 16 junto pasal 4 undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.
Kasus yang berawal dari adanya video di Bekasi diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi, yang kemudian viral di media sosial tanggal 12 Oktober 2021 .Video yang berisikan seorang pemuda berbadan tegap sedang melakukan persekusi , diduga dari salah satu anggota ormas Bekasi kota , tampak dalam video tersebut, pemuda berbadan tegap memarahi seorang pemuda lainnya yang tidak diketahui namanya mengenai sesuatu yang hilang dari lahan proyek yang dijaga oleh pemuda tersebut, belakangan diketahui pemuda berbadan tegap itu berinisial VN.
Kini, berakhir sudah pelariannya hingga ke Slawi setelah tim dari Polres Metro Bekasi memburu VN dan menangkapnya pada tanggal 18 Oktober 2021.
Sumber : Suara Rakyat
Penulis