2 Pelaku Pencurian Lembu Diringkus Reskrim Polsek Aek Natas

Admin

Selasa, 31 Okt 2023 05:19 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu behasil mengamankan 2 orang pelaku terduga pencuri lembu di Labura. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan 2 pelaku SP alias Rijal (27), warga Dusun IV Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura dan tersangka KA alias Khairil, (20) warga Jalan M. Abbas Link. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai itu berdasarkan laporan Tukimin (60) warga Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara Sumut, yang menjadi korban pencurian lembu di seputaran Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo.

“Kedua Pelaku ditangkap tim Opsnal hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi pemotongan lembu curian yang terjadi di seputaran Desa Panigoran Kec. Aek Kuo,” kata apolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK.melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (31/10/2023) kepada wartawan diruang kerjanya.

Dijelaskan Iptu Parlando, kronologi terungkapnya pencurian lembu itu, bermmula pada Sabtu 28 Oktober 2023
Lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Dimana, korban menerima kabar dari temannya, tentang adanya seekor lembu warna hitam yang sudah di potong didaerah Reformasi tepatnya di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo (TKP-red). mendapat kabar itu, korban langsung bergegas menuju lokasi.

Setibanya dilokasi, korban yang belum mengetahui bahwa lembu itu miliknya, langsung melihat lembu yang sudah dipotong, setelah beberapa saat memperhatikan, korban baru menyadari bahwa lembu tersebut miliknya, dan melihat 1 ekor lembu lagi yang masih hidup terikat dipohon, merasa dirugikan karena perbuatan pelaku korban langsung membuat laporan ke Polsek Aek Natas.

Medapat laporan tersebut, sambung Kasi Humas, tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan, dan mendapat keterangan dari saksi-saksi bahwa dilokasi saat itu ada 2 orang yang tidak dikenal.

Tidak mau buruannya lepas, tim yang sudah mendapat ciri ciri kedua pelaku, melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya tidak jauh dari lokasi pemotongan lembu tersebut.

” Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan telah menyembelih 1 ekor lembu milik korban Tukimin sedangkan yang 1 lagi belum sempat dipotong sudah ketahuan orang yang melintas,”paparnya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna proses hukum selanjutnya.

Akibat perbuatan kedua Pelaku,lanjut Iptu Parlando, korban mengalami kerugian sebesar 20 jt. Sedangakan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.***(AS)

TAGS:

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp