waroengberita.com – Pematangsiantar | Pemuda berumur 18 tahun KRS warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar ditangkap akibat mencabuli pacarnya masih anak dibawah umur terhadap kekasihnya AN(16) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Percabulan itu dilakukan di kos-kosan Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar pada hari Sabtu (21/1/2023) Siang sekira pukul 12.00 Wib.
Sebelumnya pada hari Sabtu sekira pukul 11.00 Wib korban AN meminta pelaku untuk menjemputnya ditempat kos korban di Jalan Madura Atas, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Selang 15 menit pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepedamotor Vario berwarna Biru lalu pelaku mengajak korban ke kos nya di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Setiba di kos pelaku itu korban melihat ada beberapa orang yang berada didalam kamar tersebut. Tak berapa lama beberapa orang pergi keluar dari kamar itu sehingga korban dan pelaku tinggal di kamar tersebut sehingga pelaku mengunci kamar kemudian pelaku mencium bibir korban.
Selanjutnya pelaku mengatakan, “Ayoklah”. Kemudian korban menjawab, “ayo” sehingga pelaku membuka celana dan celana dalam korban dan menidurkan ditempat tidur. Lalu pelaku mengambil ludahnya dan mengoleskannya ke alat kelaminnya kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan korban.
Kemudian pelaku menggoyang-goyangkan pantatnya. Setelah itu pelaku menyuruh korban menghisap alat kelaminnya. Korban pun menghisap alat kelaminnya. Lima menit kemudian pelaku pergi kekamar mandi untuk mengeluarkan spermanya. Setelah melakukan persetubuhan pelaku dan korban pun menggunakan pakaian masing masing.
Setelah itu korban dan pelaku pergi makan di Samping Telkom Kota Siantar lalu pelaku mengantarkan korban ke kos. Namun perbuatan bejat pelaku itu diketahui keluarga AN kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Pelaku KRS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (2) Subs pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis 2/2/2023. (WB080)












