Polsek Bunut Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Diburu

Motor milik petani di Bandar Petalangan berhasil ditemukan, polisi menetapkan satu pelaku sebagai DPO.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Jajaran Polsek Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Seorang terduga pelaku berinisial WC (19) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Salis (37), seorang petani yang berdomisili di RT 002/RW 001 Desa Terbangiang, mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya yang telah dimodifikasi menjadi RBT hilang dari lokasi parkir di samping rumah.

Setelah menyadari kendaraannya raib, korban melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik masjid di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Supra berwarna hitam membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bunut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan WC di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Saat ini, WC beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Bunut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(MMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *