waroengberita.com – Medan | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan berbuka puasa tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Menteri Kabinet Pramono Anung sudah menandatangani surat itu pada 21 Maret 2023.
Alasan Jokowi melarang buka puasa karena Indonesia saat ini masih dalam fase transisi dari pandemi menjadi penyakit endemi covid-19.
Karena itu, kehati-hatian harus dilakukan agar kasus Covid-19 tidak bertambah. Situasi pandemi hanya dapat dihilangkan ketika parameter terkendali atau kasus Covid-19 telah menurun selama beberapa waktu.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan para pimpinan lembaga/departemen.
Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melanjutkan instruksi tersebut kepada gubernur, bupati, dan walikota.
Selain itu, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah diminta untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada pegawai lembaganya.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat sekretaris menteri.
Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku sampai saat ini tidak mengetahui arahan tersebut.
Ia sempat berkomentar bahwa konser boleh ditonton dan dihadiri ribuan orang.
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.
“Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah,” pungkasnya.**(WB050)












