ASN Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama Oleh Presiden Jokowi, Gubernur Sumatra Utara: Nonton Konser Sudah Boleh

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara, di Jl. Sudirman, Kota Medan pada Kamis (23/3/2023). (Dok Istimewa)

waroengberita.com – Medan | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Larangan berbuka puasa tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Menteri Kabinet Pramono Anung sudah menandatangani surat itu pada 21 Maret 2023.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dilihat tribun-medan.com, Kamis, (23/3/2023).

Alasan Jokowi melarang buka puasa karena Indonesia saat ini masih dalam fase transisi dari pandemi menjadi penyakit endemi covid-19.

Karena itu, kehati-hatian harus dilakukan agar kasus Covid-19 tidak bertambah. Situasi pandemi hanya dapat dihilangkan ketika parameter terkendali atau kasus Covid-19 telah menurun selama beberapa waktu.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi poin pertama dari surat tersebut.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan para pimpinan lembaga/departemen.

Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melanjutkan instruksi tersebut kepada gubernur, bupati, dan walikota.

“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,” poin ketiga dari surat arahan tersebut.

Selain itu, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah diminta untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada pegawai lembaganya.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat sekretaris menteri.

“Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. “Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” katanya lagi.

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku sampai saat ini tidak mengetahui arahan tersebut.

Ia sempat berkomentar bahwa konser boleh ditonton dan dihadiri ribuan orang.

“Buka puasa bersama? Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok,” kata Edy

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.

“Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah,” pungkasnya.**(WB050)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *