WaroengBerita. com – Labuhanbatu | Tekat dalam pemberantasan narkotika diwilayah Polres Labuhanbatu terus dilakukan Polsek Bilah Hilir, hal itu dibuktikan dengan kembali meringkus pelaku berinisial NS alias Nopan didalam rumahnya.
Pria 35 Tahun warga Dusun Indra Karya Desa Sei Tarolat Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu ditangkap Team Opsnal Polsek Bilah Hilir ketika sedang menunggu pelanggannya.
“Pelaku NS alias Nopan disergap tim Opsnal didalam rumah ketika menunggu pelanggan tampa ada perlawanan,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, Rabu (8/11/2023) kepada wartawan di Mapolres setempat.
Dijelaskan Parlando, penindakan terhadap pelaku NS alias Nopan pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 23.00 wib, itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang gerah melihat kelakuan pelaku dengan berbisnis barang haram naekiba jenis sabu-sabu ditempat tinggalnya.
Tidak menyia-nyiakan informasi itu, sambung Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol SH, MH memerintahkan tim opsnal turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan under cover buyer.
Selanjutnya, sekira pukul 23.40 wib, tim tiba di lokasi, dan melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang diinfokan sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga berisikan narkoba, dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 00.10 Wib. Petugas langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti sabu sabu seberat 1 gram dari dalam tasnya,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa, 1 buah klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1 gram,1 unit handphone android merek OPPO warna biru, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan besar berisikan plastik klip kecil kosong,1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna coklat muda
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu itu miliknya, lalu tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Parlando.***(AS)












