Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Labura

Berawal dari Informasi Warga, Satres Narkoba Amankan Barang Bukti dan Telusuri Jaringan Pemasok.

Keterangan : Pelaku MTS alias Tebe saat disergap petugas dilokasi dan diperiksa penyidik diruang Satresnarkoba Polres Labuhanbu. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) ditangkap petugas dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) siang.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy) guna memastikan kebenaran laporan warga.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda R. Situngkir SH bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan terhadap target.

Setelah sekitar 30 menit melakukan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam, pipet berbentuk skop, serta kaca pireks.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Hasibuan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan menindak para pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam rantai peredaran sabu di wilayah Labuhanbatu Raya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *