Lansia Dibacok di Sergai, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Kejadian

Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Sita Parang yang Digunakan Saat Penganiayaan.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Rampah bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial BE alias B (24) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pembacokan terhadap seorang perempuan berusia 69 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah. Korban bernama Rasiyah (69) mengalami luka serius di bagian kepala setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Usai kejadian, korban mendapatkan pertolongan pertama dari tenaga kesehatan setempat. Luka yang diderita sempat mendapat penanganan dan penjahitan sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman guna memperoleh perawatan medis lebih lanjut. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan menangkap terduga pelaku di Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, tindakan cepat dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari keluarga korban dan mengumpulkan sejumlah keterangan di lokasi kejadian.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional guna mengungkap secara utuh latar belakang kasus yang mengakibatkan seorang lansia mengalami luka berat tersebut.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *