Curi Tas Berisi Uang Dan Perhiasan Dari Dalam Mobil, Tejok Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aksi pencurian tas berisikan uang dan perhiasan dari dalam mobil yang sedang diparkir milik Ady Syahputra Panjaitan yang dilakukan pelaku RFLG alias Tejok alias Levi berakhir dlitangan Polisi. Atas perbuatannya pria 35 tahun itu dipaksa merasakan dinginnya lantai tahanan, setelah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, sedangkan temannya bernama Kanul masih terus diburu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, warga Jalan M.Sarijan III Kel Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu ditangkap pada Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul.19.00 WIB ditempat persembunyiannya di Dusun Suka Mulya Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

“Penangkapan 1 dari 2 pelaku berkat dari laporan korbannya ke pihak kepolisian yang mengalami kerugian yang ditotal sebesar 25 juta,”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi  kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, dimana korban yang datang dari Asahan menuju kampung halaman di Dusun Sei Sitoras Desa Sijawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dengan mengendarai mobil pick up, berhenti dan memarkirkan mobilnya didepan rumah makan Bakmie Tobasa Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, mau membeli makanan.

Pada saat korban turun dari mobilnya, sambung Parlando, isteri korban berada didepan didalam mobil, dan berkisar 15 menit membeli makanan korban kembali ke mobil, sedangkan isteri korban pindah berdiri dibelakang mobil sedang berbincang dengan keluaraga yang ada di bak belakang mobil,

“Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan, namun setelah berjalan berkisar 1 KM isteri pelapor sadar kalau tas sandang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.6.juta, 2 buah cincin, 1 buah gelang, 1 buah kalung, 1 pasang anting-anting, KTP dan surat berharga lainnya, hilang yang sebelumnya diletakkan atas dasbor dalam mobil,” paparnya.

Selanjutnya, kata Parlando, korban memutar balik mobilnya ketempat mereka berhenti untuk mencari tas sandangnya, karena tidak ditemukan lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP /B/121/IV/2024/ SPKT Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tanggal 26 April 2024 pelapor an. Ady Syahputra Panjaitan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang berinisial RFLG alias Tejok alias Levi. Dari hasil pelacakan diketahui pelaku kabur dari tempat tinggalnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, dalam kurun waktu satu bulan lebih dalam pencarian, tim Opsnal mendapat informasi dari bahwa pelaku berada. Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak setelah mengetahui pelaku sedang berada di Dusun Suka Mulya Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

“Tidak mau buruannya lepas, pada Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, tim menuju lokasi dan berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan menyita barang bukti 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam yang dipakainya saat melakukan aksinya dan uang sebesar Rp.500.000, sisa uang dari hasil pencurian tersebut yang mana saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang bernama Kanul.

Selanjutnya team membawa tersangka ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum selanjutnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *