Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Pakpak Bharat

WaroengBerita.com – Pakpak Bharat | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar, melaksanakan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat pada Selasa (10/12/2024).

Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah tersebut. Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat, Esra Anakampun, S.STP, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membeli produk rokok legal yang telah membayar pajak cukai kepada negara.

Temuan di Lapangan

Dalam operasi gabungan ini, tim menemukan bahwa masih ada masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal, yang menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran produk tanpa cukai di Kabupaten Pakpak Bharat. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga melemahkan minat masyarakat untuk membeli rokok legal.

Beberapa kios kecil yang memperdagangkan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi berhasil ditemukan oleh tim operasi. Petugas dari Bea Cukai melakukan penyitaan barang-barang ilegal tersebut serta memanggil para pedagang untuk dimintai keterangan.

Pentingnya Penggunaan DBHCHT

Kabupaten Pakpak Bharat menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, salah satu alokasi dana ini digunakan untuk mendukung program pemberantasan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

Rencana Ke Depan

Ke depan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat akan terus berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik melalui informasi dari masyarakat maupun temuan langsung di lapangan.

Esra Anakampun juga mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam aktivitas peredaran rokok ilegal, mengingat sanksi hukum yang jelas dan tegas. “Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini demi kebaikan bersama dan mengurangi kerugian negara akibat rokok ilegal,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran luas tentang pentingnya mendukung produk-produk legal yang sesuai dengan ketentuan cukai, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan negara.

Penulis: SB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *