Bupati Sergai Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyambut kebijakan nasional dengan menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, pada Selasa (22/4/2025). Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi B DPRD Sergai Hengki Sirait, Asisten Pemerintahan Umum dan Kerjasama Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan drh. Andarias Ginting, M.Si, Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Ikhsan, AP, M.Si, Kadis PMD Drs. Fajar Simbolon, serta para Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Sergai.

Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tingkat desa. Program ini adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini berlaku untuk 16 kementerian/lembaga, serta seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Program ini adalah langkah konkret untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi yang dimulai dari desa. Ini adalah kesempatan besar bagi kita semua untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa,” ujar Bupati Darma Wijaya.

Bupati juga menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Sergai untuk mengoordinasikan proses pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi. Ia mengingatkan agar perangkat daerah terkait turut berperan aktif dalam proses tersebut. Selain itu, Bupati meminta Dinas PMD untuk memfasilitasi musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat guna mendukung kelancaran pembentukan koperasi.

Bupati menekankan pentingnya peran aktif Camat, Kepala Desa, dan Lurah dalam melakukan sosialisasi, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap koperasi yang akan dibentuk. “Koperasi ini akan menjadi pilar utama dalam menggerakkan perekonomian desa, sehingga pengawasan dan pendampingan yang intensif sangat diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Sergai Ikhsan, AP, M.Si menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke-2 dan ke-6, yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Sergai sekaligus memberikan pemahaman teknis tentang tata cara pendiriannya,” jelas Ikhsan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk koperasi-koperasi yang akan berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, serta mewujudkan cita-cita pembangunan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *