WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pria berinisial MM alias Umay (34), warga Dusun I, Desa Belongkut, diamankan polisi pada Minggu malam (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marbau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda R. Situngkir SH untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas target.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH mengatakan, petugas melakukan pemantauan sekitar satu jam sebelum mengetahui keberadaan target.
“Setelah sekitar satu jam melakukan pemantauan, tim Opsnal mengetahui keberadaan target dan langsung melakukan penindakan terhadap MM alias Umay serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Aswin, Kamis (1/10/2026).
Sabu dan Peralatan Isap Diamankan
Dari lokasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram.
Petugas juga menemukan satu kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram. Jika digabungkan, keseluruhan barang bukti yang disebut polisi memiliki berat 3,28 gram bruto.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu plastik klip berukuran sedang yang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, satu alat isap sabu atau bong, satu mancis serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, MM alias Umay disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi menyebut barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
Kepada penyidik, terduga pelaku juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kori, warga Desa Bulungihit. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan orang yang disebut tersebut.
MM alias Umay beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.(AS)












