WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan penemuan jasad seorang pria di dalam parit perkebunan sawit, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Korban berinisial HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong. Sementara dua pria yang diamankan masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16), yang juga disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Kualuh Leidong.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin malam (28/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir.
Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Selasa pagi (29/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut korban mengalami luka akibat kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit sebelum ditemukan meninggal dunia di dalam parit.
“Setelah warga menemukan korban, penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan,” ujar Aswin kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Satu Pelaku Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan SH MH bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat.
Sekitar tiga jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong. Polisi menduga YA hendak melarikan diri saat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, YA disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Polisi menyebut YA mengaku menyerang korban menggunakan alat pemotong sawit jenis egrek sebanyak lima kali.
Dari pemeriksaan itu pula, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan EP. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Kampung Mesjid dan melakukan pencarian.
EP akhirnya diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, EP mengakui keterlibatannya dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batang sawit.
Setelah korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jasadnya diduga dimasukkan ke dalam parit dan ditutupi menggunakan pelepah sawit.
Polisi Dalami Motif
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celurit, pakaian yang disebut dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua sepeda motor, dua telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak serta uang tunai Rp898.000.
Kendati dua orang telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sejauh ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas motif pembunuhan itu. Informasi sementara, YA diduga menjadi pelaku utama karena sakit hati akibat korban kerap mengejeknya,” kata Aswin.
Polisi menyatakan kedua terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangan kepolisian, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan hukum. Masyarakat diminta menyerahkan setiap perkara kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.(AS)












