WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VI, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (30/5/2025).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial H, warga Dusun III Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, beserta barang bukti sabu seberat 1,89 gram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
Merespon laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., langsung melakukan penyelidikan pada pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan H, yang diduga sebagai bandar narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,89 gram yang disimpan di dalam dompet warna pink di bawah tempat tidur. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 202.000 dalam dompet warna cokelat merek Levi’s, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dalam interogasi awal, H mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua pria berinisial F, warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, dan K, warga Siluman, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat. H mengaku dijanjikan imbalan setelah berhasil menjual barang haram tersebut.
Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap dua orang yang disebutkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, kedua orang tersebut belum berhasil ditemukan. (AS)












