Polsek Panai Hilir Ringkus Terduga Juru Tulis Togel di Warung Kopi

Pria berusia 62 tahun diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, sejumlah barang bukti turut disita.

Keterangan : Pelaku saat diamankan diruang Unit Reskrim Polsek Panai Hilir.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di sebuah warung kopi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya praktik perjudian togel di kawasan itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Iptu Bambang Wahyudi, SH, bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang diterima. Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (62) yang saat itu diduga sedang mencatat pesanan angka togel,” ujar AKP Aswin Irwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, pria tersebut mengaku berperan sebagai penyelenggara sekaligus juru tulis togel. Kepada penyidik, ia juga mengaku aktivitas tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.000 yang terdiri atas satu lembar pecahan Rp10.000 dan satu lembar pecahan Rp5.000. Selain itu, petugas juga mengamankan selembar kertas timah rokok yang diduga berisi catatan angka pesanan judi togel.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek Panai Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *