WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) di kawasan Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Utara. Operasi tersebut dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan sejumlah laporan yang masuk ke Polres Labuhanbatu.
“Terduga pelaku juga tercatat berkaitan dengan lima laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kelima laporan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik,” ujar Jihad, Sabtu (26/9/2026).
Salah satu perkara yang didalami terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.
Saat itu, korban RG (38), seorang petugas keamanan perkebunan, bersama sejumlah rekannya tengah melakukan patroli rutin. Mereka kemudian menemukan tanda-tanda dugaan pencurian buah kelapa sawit berupa bekas dodosan baru.
Petugas keamanan selanjutnya menemukan sekitar 20 tandan buah kelapa sawit yang berada di parit bekas galian. Setelah korban menghubungi rekannya, sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.
Menurut laporan yang didalami penyidik, MAD diduga membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah sawit yang ditemukan. Permintaan tersebut ditolak karena petugas keamanan telah berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku diduga mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar dengan bergerak mundur. Pelaku kemudian diduga memukul bagian belakang tubuh korban.
Seorang saksi berinisial IH juga disebut menjadi korban pemukulan. Penyidik menyebut sejumlah orang yang berada bersama kelompok tersebut turut melakukan kekerasan terhadap saksi.
Karena jumlah kelompok tersebut semakin banyak, korban dan saksi memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan. Setelah itu, kelompok tersebut diduga mengambil buah sawit yang berada di parit.
Ketika korban dan saksi kembali ke lokasi, ditemukan 11 tandan buah sawit yang diduga berasal dari aktivitas pencurian di areal PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
Akibat kejadian tersebut, RG dilaporkan mengalami memar pada bagian punggung, sedangkan IH mengalami memar di bagian atas pipi kiri. Pihak perkebunan juga dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp595.200.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keterkaitan terduga pelaku dengan laporan lainnya.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon, S.H., mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satreskrim.
“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” katanya.
MAD alias AG kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (AS)












