WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin, 23 Juni 2025, polisi menangkap dua tersangka, W S Als N (39 tahun) dan D Als D (27 tahun), di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa 3 klip plastik transparan berisi serbuk putih narkotika seberat 11,99 gram, 2 bal klip plastik transparan kosong, 1 klip plastik kecil berisi 3 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,38 gram, serta 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan lanjutan dari penangkapan sebelumnya terhadap A W, yang diketahui merupakan anak buah dari W S Als N. “Ini adalah bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memberantas narkoba, yang juga merupakan wujud implementasi tema HUT Bhayangkara ke-79. Polri hadir untuk masyarakat dan tidak akan mundur dalam perang melawan narkoba,” ujar AKP Iwan.
Penyelidikan ini juga mendapat dukungan dari Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, yang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Polres Sergai siap memproses setiap laporan dan menindak para pelaku kejahatan narkotika secara tegas dan tuntas,” kata IPTU Manullang.
Dengan penangkapan ini, Polres Sergai kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba, menjadikan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(RM)












