WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Merbau, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., didampingi Kapolsek NA IX-X, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di lahan kosong yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim kemudian melakukan pemantauan dengan metode undercover buy hingga memastikan keberadaan target,” ujar Arwin, Rabu (15/10/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ES berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, dan uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ES mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, yang selama ini digunakan untuk diperjualbelikan di sekitar wilayah Kecamatan NA IX-X.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak buruknya.(AS)












