BPK RI dan DPR Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa di Samosir

Dorong pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

WaroengBerita.com – Samosir | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Komisi XI DPR RI bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi bertajuk *Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa* di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, camat, pimpinan OPD, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Samosir.

Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan anggota legislatif daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penting ini di “Negeri Indah Kepingan Surga” yang menjadi titik awal peradaban Batak. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan seluruh kepala desa. Vandiko juga menyoroti capaian Kabupaten Samosir yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak delapan kali berturut-turut sebagai bukti komitmen terhadap transparansi keuangan.

Bupati Vandiko mengapresiasi langkah Komisi XI DPR RI, khususnya Anggota DPR RI Martin Manurung, yang telah membawa kegiatan sosialisasi ini ke Samosir. “Ini menjadi kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola dana desa yang baik dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Vandiko.

Sebagai pembicara utama, Martin Manurung menjelaskan bahwa Komisi XI memiliki peran strategis dalam menjembatani hubungan antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawas keuangan seperti BPK. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan pengelolaan dana desa secara tepat agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan. “Dana desa merupakan sumber pembangunan utama di wilayah pedesaan. Karena itu, harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Martin.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus ketidakefektifan pengelolaan dana desa terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pengetahuan dan rasa takut berbuat salah. “Kedua faktor ini bisa menghambat pembangunan di desa. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk belajar dan bertanya kepada para narasumber,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang dalam paparannya menjelaskan peran strategis BPK dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pelaporan yang akurat agar dana desa dapat digunakan secara efisien dan sesuai ketentuan. “BPK menjalankan tugas secara independen dan profesional untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, andal, serta sesuai standar pemeriksaan,” ujarnya.

Paula juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip SMART dalam perencanaan pengelolaan dana desa — yaitu Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound. Prinsip ini, menurutnya, menjadi dasar agar setiap kegiatan desa memiliki arah yang jelas dan hasil yang terukur.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh aparatur desa di Kabupaten Samosir semakin memahami pentingnya tata kelola keuangan yang baik dan berintegritas. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat transparansi fiskal dan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *