Pemkab dan DPRD Sergai Sepakat, Ranperda Pengelolaan Sampah Disahkan Jadi Perda

Wabup Adlin Tambunan: Regulasi Ini Langkah Nyata Menuju Sergai Bersih dan Berkelanjutan

WaroengBerita.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai yang digelar di Gedung DPRD, Sei Rampah, Selasa (11/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, serta dihadiri Wakil Bupati H. Adlin Tambunan, para wakil ketua dan anggota DPRD, Sekda Suwanto Nasution, dan jajaran pejabat Pemkab Sergai. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Ranperda inisiatif DPRD mengenai pengelolaan sampah.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas disahkannya Perda tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan tonggak penting dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Mulai hari ini, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD Sergai telah resmi menjadi Perda. Ini bukti nyata kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menjawab persoalan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adlin berharap kehadiran Perda ini dapat mendorong masyarakat Serdang Bedagai untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang di tingkat rumah tangga.

“Kami ingin masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk mengurangi sampah yang dihasilkan. Pemerintah akan memperkuat regulasi agar penanganan dan pemanfaatan sampah berjalan terpadu, melibatkan dunia usaha dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Pemkab Sergai, lanjut Adlin, berkomitmen menjadikan Perda ini sebagai dasar strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan. Pemerintah juga akan menggencarkan edukasi publik, memperkuat infrastruktur pengolahan sampah, serta memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga masyarakat.

“Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya kita bersama mewujudkan lingkungan yang hijau, bersih, dan lestari untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Wabup Adlin menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, gabungan komisi, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi ini.

“Terima kasih kepada DPRD Sergai atas sinergi dan masukan konstruktifnya. Dengan semangat kebersamaan, Perda ini akan menjadi dasar kuat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya menutup.

Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Sampah ini, Pemkab Sergai menegaskan komitmennya untuk menjadikan isu lingkungan sebagai prioritas pembangunan daerah, sejalan dengan visi menjadikan Serdang Bedagai yang Maju, Mandiri, dan Berwawasan Lingkungan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *