WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Minggu dini hari (19/4/2026).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZS (31) dan S (41). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons yang dikemas dalam plastik transparan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun lengkap dengan amunisi dan perlengkapannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(RM)












